Tugas dan Fungsi PPID Tugas Pokok PPID Tugas Pokok PPID SMAN 3 Padang memiliki tugas sebagai berikut: 1. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari: A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; C. informasi yang wajib tersedia setiap saat; D. Informasi yang dikecualikan. 2. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 3 Padang; 3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMAN 3 Padang kepada publik; 4. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMAN 3 Padang; 5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 3 Padang; 6. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 3 Padang untuk diakses oleh masyarakat; 7. melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama; 8. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMAN 3 Padang kepada PPID Utama secara berkala. FUNGSI PPIDPPID SMAN 3 Padang mempunyai fungsi: 1. pengelolaan informasi; 2. dokumentasi arsip; 3. pelayanan informasi; dan pelayanan 4. penyelesaian sengketa |