Tugas dan Fungsi PPID Tugas Pokok PPID
Tugas Pokok PPID SMAN 3 Padang memiliki tugas sebagai berikut:
1. mengklasifikasikan informasi yang terdiri dari:
A. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
B. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
C. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
D. Informasi yang dikecualikan.
2. mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 3 Padang;
3. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungan SMAN 3 Padang kepada publik;
4. melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di SMAN 3 Padang;
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 3 Padang;
6. menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungan SMAN 3 Padang untuk diakses oleh masyarakat;
7. melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
8. memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungan SMAN 3 Padang kepada PPID Utama secara berkala. 


FUNGSI PPIDPPID SMAN 3 Padang mempunyai fungsi:
1. pengelolaan informasi;
2. dokumentasi arsip;
3. pelayanan informasi; dan pelayanan
4. penyelesaian sengketa