
Setiap badan publik pertahunnya harus menyerahkan laporan tahunan ke Komisi Informasi Sumbar. Dalam laporan diuraikan kegiatan badan publik selama 1 tahun berjalan. Laporan tahunan meliputi berapa banyak dalam tahun tersebut badan publik menerima pemohon informasi. Dalam laporan tahunan juga diuraikan kegiatan dan laporan lainnya terkait dengan kegiatan badan publik.