Setiap badan publik pertahunnya harus menyerahkan laporan tahunan ke Komisi Informasi Sumbar. Dalam laporan diuraikan kegiatan badan publik selama 1 tahun berjalan. Laporan tahunan meliputi berapa banyak dalam tahun tersebut badan publik menerima pemohon informasi. Dalam laporan tahunan juga diuraikan kegiatan dan laporan lainnya terkait dengan kegiatan badan publik.
12
Jul 2021